Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7211 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri tahun 2018, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pengelolaan dana penelitian diserahkan pada Satuan Kerja masing-masing PTKIN , Oleh karena itu kami himbau:
1. Bapak/ibu yang telah melakukan registrasi online pada LITAPDIMAS agar melakukan registrasi ulang melalui P3M sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam lamp iran pengumuman ini,
2. Bapak/ibu yang belum melakukan registrasi on line dipersilahkan mengajukan proposal penelitian sesuai dengan lamp iran pengumuman ini
3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa (i) yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan proposal sebagaimana diatur dalam lampiran pengumuman ini.
4. Pengumuman lengkap dapat diakses di (www.stainparepare.ac.id)
[ct_button id="button_44" size="big" solid="0" link="http://www.stainparepare.ac.id/wp-content/uploads/2016/01/PENGUMUMAN-BANTUAN-PENELITIAN-DAN-PENGABDIAN-TAHUN-2018-1.pdf" icon="" arrow="1" color="#" css_animation="" animation_delay=""]Download Pengumuman Lengkap[/ct_button]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IAIN Parepare--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare menggelar sosialisasi pemilu 2019 di Auditorium baru IAIN Parepare, Senin (04/03...
-
Humas IAIN Parepare —Memasuki hari ke -3, Ahad, 3/3/2019 Rapat Kerja Institut Agama Islam Negeri–IAIN Parepare berakhir dan langsung ditutup...
-
Humas IAIN Parepare-- Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) melakukan terobosan baru. Memasuki semester genap, Dekan Fakultas FUAD, Ab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar