Berdasarkan hasil keputusan rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Wakil Ketua I , Ketua - Ketua Jurusan dan Kepala UPT TIPD STAIN Parepare, menindaklanjuti masa perbaikan nilai berkasus sampai tanggal 2 februari ( sesuai kalender akademik ), maka disampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Proses penyelesaian nilai berkasus diusulkan oleh pihak dosen kepada pejabat Jurusan,
- Pihak Jurusan menilai kelayakan usulan perbaikan nilai tersebut, berdasarkan kriteria pada peraturan akademik ( PERAK ) dan peraturan terkait, yang diberlakukan di lingkup STAIN Parepare
- Pejabat jurusan mengeluarkan SK yang diketahui oleh Wakil Ketua I untuk Nilai mahasiswa berkasus, yang dianggap memenuhi unsur kelayakan perbaikan.
- Nilai - nilai yang tidak memenuhi unsur kelayakan nilai berkasus diambil alih oleh jurusan
- Berdasarkan SK tersebut diatas, Staff TIPD melakukan koreksi nilai pada Sistem Informasi Kampus
Kepala UPT TIPD STAIN Parepare
Muh. Ahsan, M.Si
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IAIN Parepare--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare menggelar sosialisasi pemilu 2019 di Auditorium baru IAIN Parepare, Senin (04/03...
-
Humas IAIN Parepare-- Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) melakukan terobosan baru. Memasuki semester genap, Dekan Fakultas FUAD, Ab...
-
Humas IAIN Parepare —Memasuki hari ke -3, Ahad, 3/3/2019 Rapat Kerja Institut Agama Islam Negeri–IAIN Parepare berakhir dan langsung ditutup...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar