STAIN Parepare--- Pemanfaatan perkembangan sistem Informasi Jaringan semakin meluas pemanfaatannya dalam kehidupan manusia. Digunakan bukan ...
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dr. Zainal Said, MH menyampaikan prolog diawal kegiatan sosialisasi bahwa dilakukannya kegiatan ini untuk menindaklajuti penerapan sistem baru pengajuan proposal penelitian para Dosen menggunakan mekanisme baru melalui sistem pengajuan online ke Diktis kementrian Agama sebagai pengelola dana penelitian PTKIN se-Indonesia. Ketua STAIN Parepare Dr. Ahmad Sultra Rustan, M.Si juga memberikan arahan kepada seluruh dosen calon peneliti agar memanfaatkan alokasi anggaran penelitian sebesar 30% dari BOPTN STAIN Parepare tahun 2018, sebab jika ajuan penelitian tidak mencapai angka 30%, maka bisa saja anggaran penelitian tersebut dialihkan pada perguruan tinggi lain yang memiliki ajuan proposal lebih banyak.
Kasubdit Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat, memberikan penjelasan bahwa tujuan alokasi anggaran diktis sebesar 30% untuk menumbuhkan riset culture pada PTKIN. Anggaran penelitian yang disiapkan untuk kegiatan Riset, publikasi dan pengabdian tahun 2018 sebesar 240 miliar yang akan didistribusi kepada 57 PTKIN seluruh Indonesia. Mekanisme pengajuan proposal penelitian tahun 2018 dilakukan secara online dan langsung diajukan pada sub penetian kementrian agama. Mekanisme pengajuan dengan menggunakan sistem online memudahkan akses data yang valid pada setiap perguruan tinggi, demikian penjelasan kasubdit dihadapan seluruh calon peneliti lingkup STAIN Parepare.
Mohammad Zain memaparkan data jumlah proposal penelitian tahun 2018 yang telah diajukan oleh 57 PTKIN se-Indonesia sebanyak 4.735 judul dengan usulan RAB sebesar 550 miliar melalui Sembilan cluster penelitian, sedangkan dana penelitian yang tersedia hanya sebesar 240 miliar, sehingga penetapan dana penelitian yang diperoleh masing-masing perguruan tinggi harus berbasis proposal. Dengan demikian, sistem akan dibuka kembali untuk memberi kesempatan bagi calon peneliti untuk melakukan revisi proposal mulai tanggal 26 Oktober sampai tanggal 10 November 2017 melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk mendapatkan pengesahan sebelum diajukan kembali proposal hasil revisi.
Lebih lanjut diuraikan pula oleh kasubdit bahwa karakteristik proposal yang diajukan berbeda antara UIN dengan IAIN dan STAIN. UIN dominan mengajukan proposal kolaboratif nasional dan Internasiol, semetara IAIN dan STAIN lebih memilih riset penguatan akreditasi Prodi (hq).
Lama masa penelitian pun akan lebih lama yakni selama dua belas bulan mulai yang dimulai pada bulan Januari sampai Desember 2018, sehingga Surat Keputusan penetapan nama-nama peneliti akan dirilis pada bulan Desember 2017. (hq)
Tidak ada komentar